Karena statusnya adalah uang pinjaman bukan hibah APBD Jember, maka Persid wajib mengembalikan pinjamannya sesuai perjanjian.
Kepada sejumlah wartawan, MZA Djalal mengakui sebagai komisaris PDP saat itu telah memberikan persetujuan adanya pinjaman tersebut. Sayangnya saat dikonfirmasi terkait isi persetujuan dan perjanjian pinjaman, termasuk soal batas waktu pengembaliannya, Djalal mengaku tidak tahu. Meski demikian dalam perjanjiannya tertuang batas waktu dan PDP sudah saatnya menagih uang itu kepada Persid.
Djalal juga tidak mau tahu kalau kemudian persoalan itu berbuntut secara hukum. Apabila diketahui terjadi pelanggaran hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember memanggil sedikitnya lima orang termasuk mantan Direktur Utama, Direktur Protek PDP, untuk dimintai keterangan terkait pinjaman Persid kepada PDP.
Meski demikian Polres Jember belum menetapkan saksi ataupun tersangka dalam persoalan ini karena masih dalam tahap verifikasi laporan. (Fathul)