Rabu siang Komisi A DPRD Jember melakukan koordinasi dengan Bupati Jember, MZA Djalal, untuk menentukan sikap bersama menanggapi surat Kementerian BUMN tersebut.
Dalam suratnya Kementerian BUMN hanya menyarankan agar PTPN Sebelas dan PG Semboro memberikan dana CSR kepada warga sesuai ketentuan, yakni dua persen.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi, menilai tidak perlu lagi membahas soal dana CSR karena dalam pertemuan awal dengan PG Semboro dan PTPN Sebelas menuai jalan buntu.
Oleh karenanya, sebelum memanggil direksi PTPN Sebelas dan PG Semboro lagi, Komisi A DPRD Jember perlu melakukan koordinasi dengan Bupati MZA Djalal untuk menentukan sikap bersama.
Komisi A, menurut Jufri, tetap berharap adanya pembagian tanah Nogosari separuh untuk PTPN Sebelas dan separuh lagi untuk warga, dengan ketentuan warga wajib menanami tebu di atas tanah tersebut.
Bupati Jember, MZA Djalal, juga diminta dengan tegas menekan PG Semboro dan PTPN Sebelas agar mempertahankan dan meminta pembagian tanah sesuai keinginan Pemkab dan warga. (Fathul)