Masa Jabatan Perangkat Desa Hingga Usia 60 Tahun

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintahan desa sebelumnya, masa jabatan perangkat desa dibatasi hanya 10 tahun.

Jufri juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa, ekskutif dan legislatif di setiap daerah wajib membuat satu peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa. Sehingga muncullah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintahan desa di Kabupaten Jember.

Dalam Perda itu yeng menjadi pokok persoalan adalah jabatan perangkat desa yang dibatasi hanya 10 tahun saja dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan atas rekomendasi dari kepala desa.

Karena pasal inilah akhirnya menimbulkan kekhawatiran oleh perangkat desa, dimana setiap pergantian kepala desa mereka merasa terancam dengan jabatannya. Sehingga menimbulkan pemerintahan desa kurang kondusif. Atas hal itu akhirnya Pemkab Jember melakukan revisi Perda dimana mensyaratkan masa jabatan perangkat desa sampai umur mereka 60 tahun.

Jufri juga menjelaskan, pengajuan revisi itu dilatar belakangi desakan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Jember beberapa waktu lalu. Menurut persatuan perangkat desa Pasal 23 dalam Perda Nomor 6 tersebut, menimbulkan banyak kekhawatiran, pasalnya jika ada pergantian kepala desa maka bisa saja mereka diberhentikan. Atas hal itu perubahan yang akan dilakukan adalah bukan masa jabatan tetapi didasarkan pada umur.

Jufri juga menambahkan, dalam Perda sebelumnya SK perangkat desa yang dalam Raperda sebelumnya cukup kepala desa, namun sekarang akan diterbitkan dan ditanda tangani camat. (Hafit)

Comments are closed.