Berbeda dengan Kabupaten Jember yang lemah mengawasi berdirinya minimarket berjaringan dan tempat hiburan malam dan hotel kelas melati.
Saat berkunjung ke Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jember, Kamis pagi, Anas menilai tempat karaoke dan tempat hiburan malam menjadi lahan peredaran Narkoba dan perdagangan manusia. Sedangkan hotel kelas melati yang bertarif murah, justru banyak diminati masyarakat dan kalangan pelajar lokal, yang cenderung untuk keperluan berbau maksiat dan merusak moral masyarakat.
Sedangkan hotel berbintang yang bertarif mahal dimanfaatkan oleh masyarakat pendatang dan turis manca negara, sehingga bisa menambah pemasukan untuk daerah.
Menurut Anas, Pemkab Banyuwangi telah membuat peraturan daerah yang melarang berdirinya tempat karaoke dan hiburan malam maupun hotel kelas melati baru di Banyuwangi. Bahkan dalam Perda itu juga diatur tentang penertiban tempat hiburan malam dan hotel kelas melati dan meninjau ulang perijinannya.
Anas mempersilahkan investor yang ingin mengembangkan usahanya di bidang hotel kelas melati dan tempat hiburan malam tidak berinvestasi di Banyuwangi dan memilih kabupaten lain. (Fathul)