Pantauan Prosalina FM, Banleg membahas singkronisasi empat Raperda, yakni Raperda SOTK, Raperda pemerintahan desa, Raperda RPJMD serta Raperda Badan Penangggulangan Bencana Daerah.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Lukman Winarno, secara admistrastif persyaratan untuk pembahasan sebuah Raperda sudah dipenuhi oleh Pemkab Jember. Salah satu syaratnya adalah Raperda dilengkapi dengan kajian akademik. Untuk Raperda yang sifatnya revisi, seperti SOTK, kajian akademik hanya berbentuk lembaran matrik. Sedangkan kajian akademik Raperda pemerintahan desa hanya berbentuk paparan.
Untuk itu Lukman menyarankan eksekutif segera menyempurnakan sistem penulisan. Lukman juga menambahkan, untuk kedua Raperda RPJMD dan Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak ada persoalan. Ia hanya memberi catatan pada materi Raperda RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi bupati terpilih. (Hafit)