Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan gagasan Perda penanganan sampah ini bergulir karena Pemkab tidak merespon kegelisahan masyarakat terkait amburadulnya penanganan sampah.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Kantor Lingkungan Hidup Jember, terungkap bahwa Jember tidak mempunyai regulasi hukum terkait penanganan sampah. Yang sudah diatur hanya regulasi terkait retribusi sampah, sehingga Kantor Lingkungan Hidup kesulitan mengambil tindakan hukum terkait penanganan sampah di Jember.
Komisi D sudah melakukan kunjungan kerja ke Semarang untuk melihat pola pengelolaan sampah yang memungkinkan untuk diterapkan di Jember. Di Semarang sudah ada regulasi melalui peraturan daerah, sehingga persoalan sampah bisa di kelola dengan baik.
Ayub berharap Pemkab Jember tidak memandang remeh penanganan sampah karena kondisinya sangat parah. Jika dibiarkan tanpa regulasi hukum maka Pemkab akan kesulitan melakukan pengaturan. Selama belum terlalu berat, ia berharap Pemkab memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah. (Fathul)