Sebab ada perbedaan data yang dihimpun Dispenduk Capil dengan data Bagian Kesra. Dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A, Kepala Dispenduk Capil, Isman Sutomo, menjelaskan data Dispenduk Capil tercatat, 1.426 kepala keluarga hingga saat ini belum memiliki akta nikah. Mereka tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Jember. Padahal dalam data kependudukan mereka tercatat sudah menikah meski belum memiliki akta nikah.
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, memaparkan data yang cukup mencengangkan. Imam menegaskan, dari laporan LSM, warga Jember yang belum memiliki akte nikah sebanyak 12 ribu kepala keluarga.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriyadi, menegaskan Pemkab harus melakukan singkronisasi data karena perbedaan data Dispenduk Capil dan Bagian Kesra sangat mencolok.
Pihaknya sudah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Sekab Kabag Kesra serta Komisi A dan Komisi D DPRD Jember. Namun Jufri belum bisa memastikan anggaran yang dibutuhkan, karena ada dua data yang berbeda.
Informasi yg dihimpun Prosalina, rencana nikah massal yang akan digelar Pemkab Jember ini untuk memecahkan rekor MURI. Sehingga dalam proposal nikah massal ini membutuhkan anggaran sekitar 13 milyar rupiah. (Hafit)