Pantauan Prosalina FM, sidang yang dihadiri terdakwa RD dan penasehat hukumnya hanya berlangsung kurang dari lima menit, karena jaksa penuntut umum belum siap dengan rencana tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum, Wilhelmina Manuhutu, menyatakan tuntutan hukum terdakwa RD belum selesai dikerjakan sehingga belum bisa dibacakan dalam sidang. Ia mengaku tidak ada alasan lain atau sengaja menunda-nunda sidang.
Welly berjanji Kamis pekan depan ia sudah siap dengan tuntutannya untuk dibacakan dalam persidangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa RD, Putut Wijanarko, menegaskan kliennya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan tuntutan. Tetapi ia berharap tidak ada lagi penundaan sidang sehingga Kamis pekan depan jaksa siap dengan tuntutannya, agar kasus itu segera tuntas di persidangan. (Fathul)