Penanggulangan Bencana Akan Ditangani BPBD

Menurut anggota Badan Legislasi, yang juga Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi, dalam revisi Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disebutkan, Bakesbang Pol Linmas berubah nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Ke depan Bakesbangpol tidak lagi menangani persoalan bencana dan Linmas. Sebab penanggulangan bencana ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang Raperdanya segera akan dibahas.

Sementara untuk Linmas digabungkan dengan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ke depan penanganan Linmas berada di bawah Satpol PP.

Sementara menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Abdul Halim, pemisahan fungsi penanggulangan bencana untuk optimalisasi penanganan bencana. Penanganan bencana ditangani secara khusus oleh badan tersendiri. Sehingga mereka bisa bekerja fokus pada antisipasi dan penanganan bencana.

Apalagi sudah ada peraturan yang menguatkan, diantaranya Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana terkait penanggulangan bencana di daerah. (Hafit)

Comments are closed.