AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ketua AJI Jember, Ikaningtyas, menyatakan apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi kekerasan itu dilakukan oknum TNI AU terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Menurut Ika, tindakan sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Udara tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, sehingga para pelaku kekerasan terhadap jurnalis itu harus diproses secara hukum.

Sesuai Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan jurnalistik, terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Ia juga menuturkan, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap sejumlah jurnalis itu merupakan tindakan premanisme yang bertentangan dengan HAM. AJI Kota Jember mendesak panglima TNI mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

Sementara anggota DPRD Jember, yang juga mantan jurnalis, Wakik, menyayangkan tindakan oknum TNI Angkatan Udara Riau yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Apalagi upaya peliputan dilindungi undang-undang, baik Undang Pers dan Unndang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah jurnalis mengalami tindak kekerasan saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa kemarin.  Mereka adalah Rian FB Anggoro jurnalis Kantor Berita Antara, Didik Herwanto fotografer sebuah harian, Fakhri Rubianto reporter televisi, Ari reporter televisi, Irwansyah reporter televisi, dan Andika fotografer VOK. (Hafit)

Comments are closed.