Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ambar Listiani, dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi ternadap nota pengantar empat raperda oleh Bupati Jember, MZA Djalal.
Ia menjelaskan, bulan Juli lalu sekitar 2000 hektar lahan petani cabe dan petani tembakau rusak akibat guyuran hujan selama 18 jam berturut-turut. Akibatnya petani merugi jutaan rupiah karena banyak tanaman yang gagal panen karena terendam banjir.
Persoalan akibat anomali cuaca itu layak dimasukkan kategori bencana alam tanpa mengharuskan ada korban jiwa.
Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan keterlambatan pembahasan Raperda RT-RW yang seharusnya sudah tuntas tahun 2010. Sebab pembuatan Raperda RPJMD harus berdasarkan Perda RT-RW.
Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya, Abdul Halim, mempertanyakan penambahan lembaga teknis di Pemkab, karena sesuai peraturan pemerintah jumlah maksimal hanya 12 lembaga. Selain itu FKB juga mempertanyakan pertumbuhan penduduk Jember yang pesat.
Sementara Bupati MZA Djalal mempersilakan anggota DPRD Jember mengkritisi kebijakannya. Namun kata Djalal, kebijakannya selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Djalal juga mengakui keterlambatan pembuatan Raperda RT-RW, karena saat itu ia dinon-aktifkan sebagai bupati. (Hafit)