Itulah pernyataan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) Jawa Timur, Beno Gestanto, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang.
Menurut Beno, terdakwa SM tidak pernah membayar PPN kepada negara, per keping VCD sebesar seribu rupiah. Padahal VCD yang diedarkan terdakwa menyebar ke sejumlah daerah, seperti Bondowoso, Situbondo, bahkan hingga ke pulau Madura.
Beno menyatakan, jika sekali kirim ke suatu daerah sepuluh ribu keping, maka bisa dihitung sendiri berapa kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Adi Hernomo Yulianto, terdakwa SM membantah jika VCD milik perusahaan rekamannya menyebar hingga ke luar daerah Jember, apalagi dianggap tidak pernah membayar pajak kepada negara. SM yang tidak didampingi penasehat hukumnya juga mempertanyakan bukti legalitas APPRI.
Mendengar pertanyaan terdakwa itu, Beno kemudian menujukkan bukti legalitas APPRI kepada majelis hakim dan terdakwa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. (Fathul)