Sebelumnya sidang kasus ini hanya berlangsung selama 5 menit karena Jaksa Penuntut Umum, Wilhelmina Manuhutu, belum siap menyampaikan tuntutan. Welly berjanji hari ini jaksa siap membacakan tuntutan yang menjerat terdakwa RD.
Selain menggelar sidang kasus penimbunan BBM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember juga menyidangkan MH, terdakwa kasus pembunuhan yang juga calon mahasiswi UNEJ, warga Dusun Jegung, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo.
Terdakwa pembunuh Sovi, calon mahasiswi asal Probolinggo ini, didakwa dengan pasal berlapis karena menghilangkan nyawa korban. Jaksa Penuntut Umum, Eko Cahyono, menjerat terdakwa dengan Pasal 339 Subsider 338 dan Pasal 31 KUHP tentang pembunuhan.