Kepala SMPN 5 Akui Adanya Biaya Bimbingan Belajar

Itu pun, menurutnya, tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena sudah melalui kesepakatan dengan wali murid dan tidak berlaku bagi yang tidak mampu. Wali murid yang keberatan dengan biaya 450 ribu rupiah bisa datang ke sekolah, untuk mengajukan permohonan keringanan maupun gratis bimbingan belajar tersebut.

Sunarti memastikan, program bimbingan belajar untuk meningkatkan kemampuan anak didik itu sifatnya adalah wajib, tetapi biayanya bisa dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

Selama ini, tambahnya, semua wali murid menyetujui program bimbingan belajar di luar jam sekolah itu dan tidak ada satu pun yang menyatakan keberatan.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, wali murid mengeluhkan adanya pungutan biaya bimbingan belajar di SMP Negeri 5 Jember sebesar 450 ribu rupiah yang berlaku wajib bagi semua siswa kelas 3 di sekolah itu.

Sementara itu Koordinator Forum Komunikasi LSM Peduli Pendidikan Jember, Kustiono Musri, menilai biaya pendidikan yang diatur dengan rentang waktu dengan nilai rupiah tertentu adalah kategori pungutan. Dan pungutan itu, menurutnya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 dan harus dikembalikan kepada wali murid. (Fathul)

Comments are closed.