Satpol PP Keluar Dari Kelompok Lembaga Teknis Perangkat Daerah

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Jember, Miftahul Ulum, usai finalisasi Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Menurut Ulum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah, jumlah maksimal lembaga teknis perangkat daerah maksimal 12 lembaga atau 12 SKPD. Sementara Pemkab Jember sudah memiliki 12 lembaga teknis.

Di sisi lain Pemkab Jember berencana menambah satu lembaga teknis, yakni Badan Keuangan dan Aset. Agar lembaga teknis tidak lebih dari 12 lembaga, maka Satpol PP dikeluarkan dari kelompok lembaga tehnis. Apalagi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Satpol PP bukan tergolong lembaga teknis.

Sementara untuk perubahan Raperda Pemerintahan Desa sudah disepakati masa kerja perangkat desa bermumur 60 tahun. Menurut anggota Pansus 2, yang juga anggota Komisi A, Abdul Halim, perangkat desa yang sudah berumur 60 tahun sudah harus berhenti, menyusul berlakuknya Perda tersebut. (Hafit)

Comments are closed.