Laporan itu disampaikan Suprapto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Senin siang.
Piutang pajak itu disampaikan Suprapto berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu.
Selama ini menurutnya, Dispenda kesulitan memantau pendapatan hotel-restoran dan tempat hiburan karena sepenuhnya diatur oleh pengelola atau pemiliknya. Namun BPK menemukan selama tahun 2008 dan 2009 mereka diketahui kurang bayar pajak, yang totalnya 4 milyar rupiah lebih yang hingga sekarang belum disetorkan. Dispenda masih melakukan pendekatan dan penagihan sebagaimana amanat BPK.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Yudi Hartono, memberikan toleransi kepada Dispenda untuk terus melakukan upaya untuk menagih pajak hotel-restoran dan tempat hiburan tersebut. Komisi C berharap tahun ini semua hotel-restoran dan tempat hiburan itu melunasi kewajibannya sesuai temuan BPK. Apabila masih mengalami kesulitan maka Komisi C akan memanggil para pengelola hotel-restoran dan tempat hiburan itu. (Fathul)