Menurut Djalal, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Jember sudah melakukan kontrak kerjasama dalam berbagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya dari sektor perpajakan. Tidak terkecuali pajak hotel-restouran dan tempat hiburan, yang sejak tahun 2008 lalu senilai 4 milyar rupiah lebih belum dibayarkan.
Djalal berharap, dengan melibatkan jaksa pengacara negara, para pengelola hotel, restouran dan tempat hiburan bisa tertib pajak dengan melunasi tanggungannya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Yudi Hartono, kepada sejumlah wartawan menyatakan bisa saja Pemkab Jember melibatkan jaksa selaku pengacara negara. Tetapi selama Dinas Pendapatan Daerah atau Pemkab Jember mampu melakukan rekomendasi BPK untuk menagih setoran pajak itu, maka tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto, melaporkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2009, bahwa 7 hotel, 5 restoran dan 2 tempat hiburan menunggak pajak 4 milyar rupiah lebih, kepada Komisi C DPRD Jember. (Fathul)