Pemkab Jember Siap Tangani PBB Secara mandiri

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto, sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat tahun 2014 penanganan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah dengan syarat Pemkab melengkapi perangkat hukum dan kebutuhan lainnya.

Tahun depan Kabupaten Jember dinyatakan siap melaksanakan penarikan PBB secara mandiri. Sebelumnya, kata Suprapto, penanganan PBB dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KPP Pratama.

Saat ditarik oleh pemerintah pusat, Jember hanya mendapatkan prosentase bagi hasil 63 persen. Dengan dikelola langsung Pemkab Jember maka penarikan PBB 100 persen masuk PAD Jember.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menyatakan perangkat hukum dan sumber daya manusia di Kabupaten Jember sudah memenuhi syarat untuk mengeola PBB secara mandiri. Bahkan Pemkab Jember sudah menindaklanjutinya dengan Perda Pajak Daerah, yang didalamnya mengatur persoalan PBB. (Hafit)

Comments are closed.