KPU Dapat Kemudahan Akses Data Penduduk

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Jember mengeluh kesulitan menyusun jumlah TPS karena belum mendapatkan data resmi dari Dispenduk Capil.

Ia menjelaskan, permintaan data itu harus ditujukan ke Bupati Jember dengan tembusan ke Dispenduk Capil. Untuk selanjutnya Dispenduk Capil tinggal menunggu petunjuk dari bupati. Jika bupati memerintahkan untuk memberikan data yang dimaksud, maka ia akan memberikannya ke KPU.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A, Muhammad Jupriadi. Jufriyadi juga menyarankan Dispenduk Capil mempermudah KPU jika membutuhkan data jumlah penduduk ber-KTP. Namun KPU harus mengajukan permohonan ke bupati, karena data tersebut kewenangan bupati.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setio Rini, menyatakan KPU sudah mengajukan permohonan data tersebut melalui Pemkab Jember. Ia menjelaskan KPU berupaya meminta data secara informal untuk kepentingan penyusunan TPS dan pengajuan angaran tahun depan. (Hafit)

Comments are closed.