Kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi, Kamis siang membenarkan pelimpahan penanganan kasus kliennya kepada Kejaksaan Negeri Jember. Berkas pemeriksaan kasus yang ditangani Polres Jember itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Saat ini, lanjut Imam, kliennya tinggal menunggu jadwal untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan.
Imam mengaku siap untuk membuktikan kalau kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebab fakta di lapangan, kliennya hanya berusaha membuat kebijakan pemerataan jatah beras miskin untuk warganya yang tidak terdaftar sebagai penerima raskin.
Jatah Raskin yang seharusnya 15 kilogram per kepala keluarga, namun oleh kliennya dibagi rata masing-masing 5 kilogram. Dengan demikian kebijakan itu tidak bisa disalahkan sebagaimana sangkaan aparat penegak hukum. (Fathul)