Menurut purnawirawan TNI Angkatan Udara ini, sertifikasi bandar udara wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan demikian bandar udara yang mengajukan sertifikasi harus memiliki pedoman pengoperasian bandar udara yang memenuhi persyataranatn tehnis, tentang personel, fasilitas, prosedur operasi bandar udara.
Ia juga menjelaskan, jika panjang landasan hanya 1400 meter maka hanya bisa dilalui oleh pesawat dengan kapasitas penumpang 30 orang. Untuk penumpang 50 orang, panjang landasan minimal 1860 meter.
Subekti Wibowo juga mepertanyakan kesungguhan Pemkab Jember untuk merealisasikan program tersebut. Sebab pihak PTPN 12, pemilik tanah Lapter seluas 120 hektar tersebut, mendapat teguran BPK karena tidak ada bagi hasil dari pengelolaan tanah negara tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhamad Asir, menjelaskan Dinas Perhubungan sudah melengkapi semua persyaratan resertifikasi Lapter Notohadinegoro, termasuk buku pedoman operasional Lapter dan SDM yang dibutuhkan.
Dengan adanya penambahan runway atau landasan pacu menjadi 1400 meter, dua maskapai siap melakukan kerjasama. Kedua maskapai itu adalah Merpati Air Line milik BUMN, dan Pasifik Royal Air Line.
Asir yakin dengan menambah runway 200 meter tahun depan sertifikasi operasional penerbangan untuk Bandara Notohadinegoro akan turun. Ia juga menyatakan dengan landasan 1400 meter pesawat dengan penumpang 30 hingga 50 bisa beroperasi di Jember. (Hafit)