Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong Cacat Hukum

Para tergugat yang diwakili masing-masing kuasanya dalam sidang lanjutan class action Kamis pagi, menilai diantara penggugat tidak cukup mewakili sejumlah pedagang korban terbakarnya Pasar Kencong.

Kuasa Bupati Jember yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, para penggugat harus mempunyai kesamaan dengan yang diwakilinya.

Menurutnya, dari enam perwakilan penggugat hanya dua penggugat saja yang berstatus sebagai pedagang dan mewakili sejumlah pedagang.

Senada dengan Hari Mujianto, kuasa hukum DPRD Jember, Imam Eko Wahyudi, menyatakan penggugat harus senasib sepenanggungan, sama-sama menjadi korban dengan satu kepentingan yang sama. Oleh sebab itu ia menilai legal standing atau dasar hukum para penggugat adalah cacat hukum dan harus dibatalkan oleh majelis hakim.

Sementara itu salah seorang penggugat, Muhammad Sholeh, mempersilahkan para tergugat menilai bahwa gugatannya cacat hukum. Yang jelas, menurutnya, semua penggugat dan yang diwakilinya adalah pedagang Pasar Kencong yang menjadi korban kebijakan Bupati Jember.

Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto, akhirnya menunda sidang gugatan perwakilan kelompok itu dan akan melanjutkan kembali pada 3 Januari tahun depan, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim, atas gugatan class action tersebut. (Fathul)

Comments are closed.