Komisi Yudisial Akan Dibentuk Hingga Daerah

Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Untuk bisa melaksanakan hingga tingkat daerah, perlu diangkat tiga orang anggota Komisi Yudisial di tingkat Propinsi. Sebab KY saat ini baru ada ditingkat pusat. Untuk keperluan tersebut KY pusat masih menunggu koordinasi dan perangkat hukum dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MEN-PAN). Sebab anggota KY itu adalah PNS yang berada di bawah naungan MENPAN.

Ia menjelaskan, pembentukan KY di daerah dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat propinsi kemudian kabupaten kota. (Hafit)

Comments are closed.