Jabatan 33 Kades Segera Berakhir

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim, Pemkab dalam hal ini pemerintahan desa diharapkan sudah mengantisipasi sejak dini terutama untuk menyiapkan Plt. Sebelum tanggal 15 Januari 33 orang Plt harus sudah ada, sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan desa.

Halim menjelaskan, Komisi A menghendaki pengisian kekosongan kepala desa dengan Plt bukan Pjs. Sebab kalau jabatan kades diisi Pjs dihawatirkan menghambat pelaksana Pilkades di masing-masing desa. Berdasarkan pengalaman sebalumnya, masih ada Pjs berusaha memperpanjang masa jabatannya dengan mengulur-ulur pelaksanaan Pilkades.

Halim juga meminta Pemkab tidak menggunakan mantan Kades untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkades. Sebab saat ini sering terjadi keluarga Kades juga maju sebagai calon Kades.

Sementara Kabag Pemdes Jember, Winardi, sampai Rabu siang belum berhasil dikonfirmasi. Rapat dengar pendapat dengan Winardi yang rencananya akan digelar Rabu siang juga batal, karena Bagian Pemdes ada rapat koordinasi dengan bupati. (Hafit)

Comments are closed.