Menurut Pak Abdul Bari, tetanggannya adalah penerima JAMKESMAS baru.
Setelah diperiksakan ke puskesmas setempat, dia dirujuk ke rumah sakit paru.
Sayang, setelah sampai di rumah sakit milik Pemrpov Jatim itu, dia tidak bisa menggunakan kartu JAMKESMAS yang dimilikinya, karena belum dinyatakan berlaku.
Pak Abdul Bari kemudian mempertanyakan masa laku JAMKESMAS yang baru, untuk Rumah Sakit Daerah Dokter Subandi, apakah juga sama dengan Rumah Sakit Paru atau tidak.
Kepala Humas Rumah Sakit Daerah Dokter Subandi, Dokter Yustina Evi menyatakan, kartu JAMKESMAS yang baru memang masih belum bisa digunakan.
Penggunaannya menunggu kesepakatan bersama antar-rumah sakit dengan Kementrian Kesehatan.
Untuk keperluan itu, biasanya butuh waktu 2 hingga 3 Bulan.
Saat ini, rumah sakit masih melayani penggunaan kartu JAMKESMAS yang lama. (Ely)