Pemkab Didesak Tinjau Ulang Perijinan

Aksi gabungan Asosiasi Pedagang Tradisional Jember, APTJ, Gerakan rakyat anti mini market berjaringan, geram dan gmni, ditemui komisi gabungan yakni komisi d, dan Komisi B DPRD Jember.

Menurut anggota Asosiasi Pedagang Tradisional Jember, A-P-T-J, Ahimsa, akibat berdirinya minimarket berjaringan, banyak toko tradisional yang gulung tikar.

Pendapatan pedagang tradisional terus turun, karena sepi pembeli.

Ia mencontohkan banyaknya toko di sekitar pasar Arjasa, yang tutup sejak 2006, karena hadirnya toko berjaringan.

Sementara Ketua GMNI cabang Jember, Sahru Romadoni, meminta pemerintah menutup minimarket, yang ijinnya menyalahi prosedur, dan membatasi pendirian minimarket baru dengan membuat Perda.

Saat dialog berlangsung, mahasiswa meminta DPRD Jember menghadirkan kepala kantor lingkungan hidup, Titot dan Kepala disperindag ESDM, Ahmad Sudiono.

Di hadapan pengunjuk rasa, Ketua Komisi d DPRD Jember, Ayub Junaidi mendesak Pemkab Jember membahas ulang, Raperda yang pernah ditolak Bupati. Sebab, sesuai peraturan Raperda tersebut bisa dibahas lagi tahun ini.

Sayang, Komisi D DPRD Jember tidak bisa menghadirkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kepala Disperindag, karena  mereka tidak bisa dihubungi.

Ia berjanji akan mengundang pejabat tersebut, pekan depan.

Karena tidak puas dengan jawaban anggota dewan, mahasiswa dan elemen masyarakat, kembali turun ke jalan, untuk menutup langsung minimarket di jalan bangka.
(Hafit)

Comments are closed.