Ia tidak bisa menutup mata, apabila biaya nikah di luar Kantor KUA, jumlahnya lebih besar, dengan catatan kedua pihak, penghulu dan calon pengantin sepakat, dengan ketentuan biaya tersebut.
Tugas penghulu yang sebenarnya hanya mencatat pernikahan, justru bertambah, seperti menjadi wali nikah, kemudian memberi Khutbah, sekaligus menikahkan calon pasangan pengantin.
Jika kemudian seorang penghulu, mendapat uang saku tambahan dari pengantin, maka hal itu adalah wajar dan manusiawi.
Menurut Muslih, Kantor Kementrian Agama mencatat, 90 persen akad nikah di Jember, diselenggarakan di luar kantor urusan Agama atau KUA.
Diberitakan di sejumlah media Masa Nasional, Kementerian Agama atau kemenag, berencana menghapus biaya Administrasi, yang dibebankan kepada calon pengantin di KUA.
Kebijakan itu merupakan Respon, atas keluhan masyarakat, terkait pungutan liar oleh penghulu.(Fathul)