Himpunan pengusaha muda Indonesia, HIPMI Jember, menolak rencana pemerintah mengenakan pajak satu persen omzet kepada pengusaha kecil menengah dan mikro, UMKM.
Menurut ketua HIPMI Jember, Rendra wirawan, kebijakan itu memberatkan pengusaha UMKM,, selain para pengusaha sudah taat pajak dengan membayar pajak-pajak lain untuk usahanya, mereka juga baru saja dibebani dengan kenaikan tarif dasar listrik.
Draft pemberlakukan pajak 1 persen omzet UMKM, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal pajak, Fuad rahmany menyatakan kepada PERS, pemberlakuan pajak UKM tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal.
Namun Rendra justru mempertanyakan peran pemerintah terhadap peningkatan UMKM, termasuk saat pengusaha UMKM kesulitan memperoleh skema kredit, dan bertarung sendiri di pasar menghadapi kapitalisme global.
Rendra meminta agar pemerintah pusat memiliki kepekaan terhadap UMKM. Para pengusaha kecil seharusnya dilindungi, terutama di tengah persaingan global yang semakin keras. (ELY)