Karena itu dia mendesak Pemkab segera melaksanakan pengetatan Ijin Pendirian Minimarket Berjaringan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, Edy mengungkapkan, Ijin HO Minimarket berjaringan yang ada di jalan bangka diduga dipalsu. berdasarkan hasil Investogasinya, dari 24 warga yang bertanda tangan, 18 di antaranya fiktif. dari 18 yang fiktif itu, 12 tidak ada orangnya, 3 nama penyalahgunaan alamat dan 3 nama lainnya bersumber dari satu orang dan satu alamat.,
Bahkan pemohon ijin, justru meminta tanda tangan anak kost dan pembantu rumah tangga, diluar warga sekitar Pendirian Minimarket.
Kepala kantor lingkungan hidup Pemkab Jember, Titot Laksono menyatakan, seluruh Minimarket berjaringan yang ada di Jember, termasuk yang ada di jalan Bangka sudah mengantongi ijin HO. setiap ijin HO yang dikeluarkan oleh Kantor Lingkungan Hidup, telah melalui proses Verifikasi Faktual atas nama-nama yang tertera.
Titot menganggap sudah hal lumrah, kalau setelah ijin HO keluar muncul pertentangan dari warga sekitar.
Kantor lingkungan hidup mendukung upaya memperketat pemberian ijin HO, dengan memampang nama-nama warga yang bertanda tangan di depan toko Minimarket berjaringan.
Titot menjelaskan, Kantor Lingkungan Hidup mengeluarkan ijin HO jika sudah terteran tanda tangan 40 warga dalam radius 200 meter.