Komisi B Ragukan Data Jumlah Minimarket Berjaringan

Ia melihat, pasca gagalnya Perda Perlindungan Pasar Tradisonal karena ditolak Bupati MZA Djalal, minimarket berjaringan di Jember justru bertumbuh subur. Sementara data yang diberikan Disperindag ESDM saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember tidak muncul kenaikan signifikan.

Menurut Lilik Ni’amah, sebelum dimulainya proses pembahasan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional dulu, Komisi B memiliki data minimarket berjaringan di Jember mencapai 137. Namun data yang diberikan Disperindag ESDM ke Komisi B hanya 150 minimarket, alias terjadi penambahan 13 minimarket saja dalam beberapa bulan terakhir ini.

Lilik Ni'amah heran karena data yang diberikan Disperindag ESDM Jember justru bertolak belakang dengan data dari Kantor Lingkungan Hidup yang sudah mengeluarkan 79 perijinan minimarket berjaringan tersebut. Padahal Disperindag sendiri katanya masih memproses 9 perijinan dan belum dikeluarkan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi B dan Komisi D DPRD Jember merekomendasikan dilakukannya pengetatan Ijin minimarket berjaringan. DPRD tidak mau terus menerus dijadikan sasaran aksi unjuk rasa akibat ketidakberesan persoalan perijinan minimarket berjaringan tersebut.

DPRD Jember meminta pengurusan Ijin HO minimarket berjaringan tidak hanya dengan mencantumkan tandatangan warga, melainkan harus dilampiri foto copy KTP. Dengan demikian bisa diketahui pasti, bahwa yang memberikan tandatangan persetujuan dalam HO benar-benar warga setempat.

Comments are closed.