Menurut kuasa hukum PEMKAB Jember, Joko Wahyudi, untuk kasus bekas Pasar Kencong dan Tanah SMP 6 Tanggul, PEMKAB Jember menjadi tergugat. Tanah tersebut diklaim milik warga, namun dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama hingga kasasi, putusan tetap dimenangkankan PEMKAB Jember.
Dalam putusan Kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan Pasar Kencong dan Tanah SMP 6 Tanggul adalah aset milik PEMKAB Jember. Dengan kemenangan di tingkat kasasi ini, PEMKAB Jember akan langsung melakukan sertifikasi terhadap kedua objek tersebut.
Sementara untuk PT. Boga Karya Utama, pengelola tempat Wisata Watu Ulo, PEMKAB Jember sebagai penggugat PT. Boga harus segera melunasi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PEMKAB Jember. Sayangnya Joko tidak menyebut berapa nominal yang harus dibayar kepada KASDA. (Hafit)