Bahkan sejumlah PJ kepala desa penunjukannya dinilai menyalahi prosedur, sehingga memancing aksi protes. salah satunya di Desa Lohjejer-Wuluhan.
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2006 dan Arahan Komisi A DPRD Jember, PJ kepala desa yang ditunjuk adalah sekretaris desa, atau PNS yang ditunjuk Pemkab Jember.