Oleh karena itu Wakil Ketua Fraksi kebangkitan bangsa DPRD Jember, Ayub Junaidi, memerintahkan semua anggotanya agar memelototi dan mengawasi larinya pendapatan dari penanaman tebu tersebut. Menurutnya, sejak adanya perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) lahan PTPN 12 untuk Lapter Notohadinegoro, lahan seluas 120 hektar itu menjadi milik Pemkab Jember.
Apabila kemudian lahan kosong yang belum digunakan untuk Lapter ditanami tebu, seharusnya ada pemasukan pendapatan ke APBD yang bisa digunakan untuk masyarakat.
Kalaupun belum digunakan seluruhnya untuk Lapter, Pemkab bisa menyewakan lahan itu yang hasilnya dijadikan pendapatan asli daerah.
Ayub, yang juga Ketua Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jember itu, menyayangkan apabila instansi yang terkait dan Komisi C DPRD Jember yang membidangi masalah pendapatan mendiamkan masalah tersebut. Apalagi sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, menyatakan dari lahan Lapter Notohadinegoro hanya penghasilan tanaman kacang yang masuk menjadi PAD, sedangkan tebu yang hasilnya puluhan milyar rupiah justru hilang tidak jelas kemana larinya. (Fathul)