Pencatatan Nikah Massal, Segera Dilaksanakan

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi, Pemkab Jember masih melakukan Validasi Data Warga Jember yang belum memiliki Surat Nikah.
Sebab, Jumlah Warga Jember, yang belum memiliki Akte Nikah sangat banyak. akibat perkawinan yang tidak dicatat di kua, Anak mereka kesulitan mendapatkan akte kelahiran. hal itu terungkap, setelah Dispenduk Capil melakukan perekaman  E – KTP.
Karena itu Pemkab Jember terus bekerjasama dengan sejumlah Instansi, Seperti Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, untuk memudahkan pembuatan akte nikah.
nantinya pasangan yang belum mempunyai akte nikah, akan diberi akte nikah secara gratis.
 

Comments are closed.