Padahal berdasarkan perjanjian kerjasama Operasi atau KSO, yang pernah dibuat Pemkab dan PTPN 12, lahan seluas 120 Hektar itu, telah diserahkan kepada Pemkab, untuk Pembangunan Lapter Noto Hadinegoro.
Namun, diduga karena masih belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk Lapter, maka PTPN 12 Kebun Mumbul, menanami Tebu diatas lahan tersebut.
Suprapto, juga tidak tahu, siapa yang menanami Tebu di atas Lahan Lapter itu. Yang jelas menurutnya, apabila tidak masuk dalam KAS Daerah, berarti bukan Pemkab yang menanam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Ayub Junaidi menyatakan, sejak adanya Perjanjian Kerjasama Operasi tahun 2003 itu, Lahan Lapter menjadi HAK kelola Pemkab Jember. Dengan demikian, apabila kemudian oleh PTPN 12 dimanfaatkan untuk Tanaman Tebu, seharusnya ada pendapatan yang masuk ke KAS Daerah, berdasarkan hasil Sharing dengan PTPN 12.
Berbeda dengan Ayub, Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, justru mengatakan, pendapatan dari Tanaman Tebu itu, menjadi Milik PTPN 12, yang memanfaatkan Lahan karena kondisinya masing kosong, belum digunakan untuk Lapter.