Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, hingga saat ini Jalur Lingkar Utara belum bisa digunakan untuk Kendaraan Berat. Ada 4 SKPD yang terlibat langsung dalam pembenahan Jalur Lingkar Utara, diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya.
Satpol PP harus menertibkan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kreongan, Patrang, dan Antirogo, karena keberadaan mereka bisa menganggu Pengguna Jalan dan arus Lalu Lintas. PU Cipta Karya perlu melakukan pengeprasan pohon sepanjang jalur bus.
Sedangkan DPU Bina Marga dan Dinas Perhubungan harus melakukan perbaikan ruas jalan yang rusak serta penambahan rambu-rambu yang kurang. Asir memperkirakan Jalur Lingkar Utara baru bisa dioperasikan 6 bulan lagi.
Sebelumnya Pemkab Jember tiga kali ingkar janji soal akan dibukanya kembali Jalur Lingkar Utara. Hal itu kemudian memicu 47 sopir Lin Kleting Kuning protes. (Hafit)