Kelengkapan Fasilitas Di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Jadi Kewenangan PEMKAB.

Kepala HUMAS PT Kereta Api indonesia DAOPS 9 Jember, Gatut Sutiyatmoko, menyatakan banyaknya perlintasan tidak resmi dan tidak terjaga, seharusnya menjadi tanggung jawab PEMKAB Jember.
     
     Fasilitas palang pintu penjagaan, gardu penjagaan, petugas jaga dan rambu-rambu khusus, seharusnya PEMKAB turut serta menyiapkan.
     
     Menurutnya, fasilitas untuk perlintasan yang tidak terjaga, bukan menjadi kewenangan PT Kereta Api Indonesia.
     
     Selama ini, PT Kereta Api Indonesia DAOPS 9 Jember, tidak pernah mengijinkan adanya perlintasan tidak terjaga, sebab banyaknya bangunan liar disekitarnya, akan berpengaruh terhadap bahaya kecelakaan.
     
     Adanya beberapa perlintasan tidak terjaga, selama ini sebagian sudah dilengkapi palang pintu, adalah hasil swadaya masyarakat yang dibantu Pemerintah Desa setempat.
     
     Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Juwarto, hingga Senin siang, belum berhasil dikonfirmasi, terkait permintaan PT Kereta aApi Indonesia tersebut.
     
     Sebelumnya, Minggu sore kemarin, Kereta Api Probowangi, menabrak pick up carry, diperlintasan tidak terjaga, di Dusun Gayam Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji.
     Pengemudi carry tidak memperhatikan peringatan warga, sehingga saat melintas langsung tertabrak dan terseret kereta api, hingga 400 meter, dan pengemudinya tewas ditempat. (fathul)

Comments are closed.