Pemkab Diminta Ikut Lengkapi Fasilitas Perlintasan KA

Humas PT. Kereta Api Indonesia Daops 9 Jember, Gatut Sutiyatmoko, menyatakan banyaknya perlintasan tidak resmi dan tidak terjaga, seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkab Jember. Fasilitas palang pintu penjagaan, gardu penjagaan, petugas jaga dan rambu-rambu khusus seharusnya Pemkab turut serta menyiapkan.

Menurutnya, fasilitas untuk perlintasan yang tidak terjaga bukan menjadi kewenangan PT. Kereta Api Indonesia. Selama ini PT. Kereta Api Indonesia Daops 9 Jember tidak pernah mengijinkan adanya perlintasan tidak terjaga, sebab banyaknya bangunan liar di sekitarnya akan berpengaruh terhadap bahaya kecelakaan.

Adanya beberapa perlintasan tidak terjaga, selama ini sebagian sudah dilengkapi palang pintu adalah hasil swadaya masyarakat yang dibantu pemerintah desa setempat.

Sebelumnya, Minggu sore kemarin, Kereta Api Probowangi menabrak pick up Carry, di perlintasan tidak terjaga, di Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Pengemudi Carry tidak memperhatikan peringatan Warga, sehingga saat melintas langsung tertabrak dan terseret kereta api hingga 400 meter, dan pengemudinya tewas di tempat.

Comments are closed.