PTPN 12 dan Pemkab Didesak Perbaharui KSO Lapter

Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KSO yang ditandatangani tahun 2003 itu ternyata membuat PTPN 12 merugi sekitar 800 juta rupiah lebih.

Apalagi dalam KSO tidak menyebutkan Wan Prestasi jika salah satu pihak tidak mengindahkan isinya. Padahal hingga sekarang ada sejumlah pasal dalam KSO yang dilanggar oleh Pemkab.

Di sisi lain, karena masih terikat KSO, PTPN 12 salah menanami tebu di atas lahan Lapter tanpa sepengetahuan Pemkab. Terkait dugaan penyelewengan atas penanaman tebu itu, penanganannya diserahkan penuh kepada aparat penegak hukum.

Sementara Kepala Bagian Umum Direksi PTPN 12 Surabaya, Susilo, menyatakan pihaknya tidak ada masalah dengan Pemkab, bahkan sudah ada pembicaraan antara Pemkab dengan PTPN 12 tertanggal 15 Oktober lalu soal Lapter, termasuk di dalamnya isi KSO.

Comments are closed.