Tembakau, sebesar 11 Milyar Rupiah. Anang memperkirakan bagi hasil Cukai Tembakau tahun ini bertambah, karena Prosentase Cukai Tembakau, semakin besar.
Sejumlah S-K-P-D yang akan menerima Cukai Tembakau diantaranya, Disperindag, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Kesehatan.
Selain 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah, S-K-P-D yang akan menerima Cukai Tembakau, bergulir wacana pembagian Cukai Tembakau untuk Dinas Pertanian.