Komisi B DPRD Jember Desak Disperindag Panggil Rekanan Pelaksana Proyek Resi Gudang Ajung.

     Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto, Proyek Tahun Anggaran 2012, seharusnya selesai akhir Desember  lalu.
     
     Jika hingga saat ini, masih ada penggarapan Proyek, seharusnya rekanan dikenai Penalty, atau Denda.
     
     Komisi B DPRD Jember akan memantau Kondisi di Lapangan, jika penggarapan Proyek masih berlangsung, Komisi B akan merekomendasikan agar Proyek segera dihentikan.
     
      Sejauh ini penggarapan Proyek baru mencapai 90 persen.
   
 

Comments are closed.