Sidang Mediasi Ketiga, Gugatan Class Actin Pedagang Pasar Kencong, Menuai Jalan Buntu.

 Kuasa Perwakilan Bupati, yang dihadiri kepala bagian hukum, Kepala Dinas Pasar, Kepala DISPENDA dan asisten 1 PEMKAB Jember, menolak semua tuntutan pedagang, yang meminta pembangunan kembali pasar Kencong, di EKS lokasi pasar lama yang terbakar, menggunakan dana APBD.

     Sidang mediasi terakhir yang dipimpin Iwan Hariyanto Sarjana Hukum, akhirnya mengakhiri sidang, dan melanjutkan sidang pokok perkara, dengan agenda pembacaan gugatan, pada rabu pekan depan.
     
    Salah seorang perwakilan penggugat, Muhammad Sholeh, menilai penolakan Bupati terhadap tuntutannya, adalah bentuk cuci tangan Bupati, yang tidak bertanggung jawab, terhadap terbakarnya Pasar Kencong.

    Menurut Sholeh, seharusnya PEMKAB yang bertahun-tahun menarik retribusi pedagang, bersedia membangunkan kembali Pasar Kencong, menggunakan dana APBD, bukan justru menyerahkan kepada investor swasta.

    Sementara itu, asisten 1 PEMKAB Jember, Sigit Akbari, menyatakan Bupati tetap dalam pendirian, bahwa rencana pembangunan pasar baru oleh investor, tetap jalan terus, dan tidak menerima tuntutan pedagang Pasar Kencong.

     Terkait tuntutan pedagang, ia siap menyampaikan jawaban dan bukti-buktinya, pada sidang pokok perkara selanjutnya. (Fathul)
 

Comments are closed.