Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, PBB di Kabupaten Jember, dalam 5 tahun terakhir mencapai 40 milyar rupiah.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, tunggakan Pembayaran PBB, terjadi hampir setiap tahun, dengan kisaran tunggakan 30 hingga 40 persen dari target.
Tahun 2012, nilai tunggakan PBB diperkirakan tertinggi, sekitar 40 persen dari jumlah tagihan PBB senilai 25 milyar.
Sebagai Mitra Kerja Dinas Pendapatan Daerah, Komisi C DPRD Jember berharap agar kasus tunggakan PBB tersebut dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sebab PEMKAB Jember telah menandatangani Nota kesepahaman dengan Kejaksaan, untuk urusan Penagihan Tunggakan PBB.
Agar Tunggakan PBB tidak semakin membengkak, untuk tahun-tahun mendatang, PEMKAB harus berani menindak tegas Pemerintah Desa yang tidak Setor Dana PBB.
Harapannya, Pemerintah Desa bakal bersungguh-sungguh untuk melakukan Penagihan PBB di wilayahnya