Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pusat, pernah mengeluarkan Keputusan memperpanjang Status HGU PTPN 12, seluas 433 hektar.
Atas Dasar Keputusan itu, PTPN 12 mengajukan sertifikasi lahan ke BPN Jember. Namun ternyata, BPN Jember mencoret status HGU untuk 120 hektar diantaranya, karena menjadi Areal Lapter Noto Hadinegoro.
Saat itu Kata Susilo, BPN Jember meminta PTPN 12 agar tanah tersebut dimohonkan menjadi status hak pakai untuk Lapter, karena lahan itu bukan untuk Areal Perkebunan lagi. Semua persyaratan sudah terpenuhi, namun sampai sekarang sertifikat lahan itu belum juga keluar.
Dengan demikian, BPN Jember secara sepihak, mengeluarkan status Areal Lapter Noto Hadinegoro, dari status tanah HGU PTPN 12.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Jember, Sucipto, justru mengaku heran dengan Fakta hukum tersebut. Seharusnya, apabila Areal Lapter sudah dikeluarkan dari status HGU PTPN 12, dan belum ada sertifikat hak pakai, maka PTPN tidak memiliki hak untuk mengelola lahan itu untuk keperluan apapun.
Anehnya, ketika lahan seluas 120 hektar itu berstatus Kerja Sama Operasi atau KSO, tetapi PTPN 12 menami Tebu dan tanaman lainnya, tanpa sepengetahuan PEMKAB Jember. Ia berharap persoalan status Tanah ini diperjelas terlebih dahulu. (Fathul)