Ketua Badan Legeslasi DPRD Jember, Lukman Winarno Menilai, Pemkab Jember lemah dalam perencanaan, Karena Raperda yang menjadi dasar dan arah Pembangunan Di Kabupaten Jember, belum juga siap.
Karena Itu, Badan Legeslasi minta Pemkab Jember memprioritaskan Pembahasan Raperda RT-RW dan RPJP.
Badan Legislasi juga meminta SKPD terkait memaparkan Raperda kepada Bupati sebelum diserahkan Kepada DPRD Jember, agar Kasus Bupati menolak Raperda tidak terulang kembali.
Menurut Lukman, Raperda yang menjadi Prioritas Utama adalah Raperda RTRW dan RPJP. Sebab kedua Raperda tersebut akan menjadi Payung Hukum bagi 28 Raperda lainnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim memberi batas waktu Pemkab Jember, Untuk menuntaskan Raperda RTRW pada Bulan Desember Lalu. Kabupaten Jember masuk 10 Kabupaten, Kota yang belum memiliki Perda RTRW.