Komisi D DPRD Jember Minta Peraturan Bupati Soal SPM, direvisi

Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi PERBUP yang menjadi dasar hukum pencairan SPM, rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, P-T-U-N.
      
     Sebab dalam PERBUP, PEMKAB Jember akan menerapkan sistem sharing, jika dana tersedia. Namun meski saat ini dana SPM sudah tersedia 10 milyar, PEMKAB masih menerapkan sistem sharing.
     
     Jika PEMKAB masih menerapkan sistem sharing, maka harus mengubah PERBUP tersebut.
     
     Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto menjelaskan munculnya PERBUP tersebut, untuk mengendalikan penggunaan dana SPM.
     
     Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ternyata dana itu justru digunakan warga yang tidak masuk katagori miskin.  namun Sugiarto juga berjanji akan melakukan Revisi PERBUP.
     
     Saat ini ada 13 ribu warga miskin Kabupaten Jember, yang tidak masuk Kota JAMKESMAS. Dia khawatir dana 10 koma 5 milyar  tersebut, tidak cukup, sehingga dipandang perlu pengetatan pengelolaan anggaran.
     
     Salah satunya dengan menerapkan sistem sharing 60 persen ditanggung PEMKB, dan 40 persen ditanggung pasien. Namun untuk pasien yang benar-benar warga miskin, PEMKAB bisa membuat rekomendasi 100 persen layanan kesehatan ditanggung PEMKAB. (hafit)

 

Comments are closed.