Salah satu Indikasinya, Ahmad Sudiono tidak pernah datang kalau diundang rapat dengar pendapat. Akibatnya sejumlah Agenda Kerja Disperindag dan Komisi B DPRD Jember, tidak jalan.
Ahmad Sudiono dikabarkan dilaporkan oleh LSM ke Komisi Ombudsmen, karena yang bersangkutan juga tervonis kasus Korupsi. Surat edaran Menteri dalam Negeri menegaskan, melarang Kepala Daerah mengangkat PNS, yang terlibat dalam kasus Korupsi, menjadi Pejabat.
Sementara Sekretaris Kabupaten, Sugiarto enggan berkomentar banyak, terkait Kinerja Ahmad Sudiono.
Surat edaran Menteri dalam Negeri, berkaitan dengan PNS yang belum memiliki Jabatan. Sedangkan Ahmad Sudiono, divonis saat yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Kepala Disperindag ESDM.
Hingga Sabtu sore, Ahmad Sudiono belum berhasil dikonfirmasi. saat handphonennya dihubungi, ternyata tidak aktif.