Saat itu Ketua Komisi B, Anang Murwanto heran, karena program Revitalisasi sentra Sapi Perah, berupa sumur bor tidak segera dilakukan. Usut punya usut, anggaran dak 1,5 Milyar untuk kebutuhan itu tidak dicairkan. Begitu juga dak Disperikel untuk program sumur dangkal dan lain-lain, sebesar 1,6 Milyar rupiah, juga tidak dicairkan.
Akhirnya, untuk memperjelas masalah tersebut, Komisi B memanggil Sekretaris Kabupaten, dan Kepala Bappekab. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B, tadi siang, Kepala Bappekab, Mohammad Thamrin menyatakan, pencairan dak Disperikel dan Disbunhut bukan Dipending, melainkan dialihkan ke Dinas Pertanian.
Pemerintah Pusat menghendaki peningkatan ketahanan pangan dengan stok 10 juta ton beras, sehingga anggaran dak Disperikel dan Disbunhut sebesar 3,1 Milyar dialihkan untuk pengembangan tanaman pangan. Namun hingga kini, Pemkab Jember, belum menerima petunjuk teknis penggunaan DAK tersebut.
Tamrin menyayangkan SKPD-SKPD justru mengeluh ke DPRD, sebelum berkoordinasi terlebih dahulu dengan Internal Pemkab.
Sementara Anang Murwanto melihat, Koordinasi Pemkab sangat lemah, sehingga masalah yang berkaitan dengan anggaran saja, tidak diketahui oleh Perangkat Kerja di bawahnya.
Seharusnya, begitu ada perubahan kebijiakan, Seluruh SKPD dikumpulkan, untuk sosialisasi kebijakan baru tersebut.