Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013, jadwal Kampanye pemilu 2014 lebih panjang dari pemilu sebelumnya.
Jadwal Kampanye saat ini sekitar satu tahun. Bahkan Parpol sudah bisa Berkampanye setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2012. Namun Kampanye dilakukan di forum terbatas. Kampanye yang dibolehkan saat ini, adalah mengadakan pertemuan tertutup, tatap muka, penyebaran gambar dan alat peraga Kampanye.