Sementara Kampanye yang tidak diperbolehkan adalah Rapat Umum dan Iklan di Media. Sebab, Kampanye ke dua jenis tersebut sudah ditentukan waktunya, yakni 21 hari sebelum masa tenang.
Syarat Kampaye terbuka, PARPOLl harus melaporkan Tim Kampanye dan Petugas Pelaksana Kampanye. Namun hingga saat ini tidak satupun Partai Politik yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jember. (h a fi d)